Akurat
Pemprov Sumsel

ICW Ingatkan Firli Bahuri Patuh Hukum Penuhi Pemeriksaan Di Polda Metro Jaya

Zulfikar | 20 Oktober 2023, 11:32 WIB
ICW Ingatkan Firli Bahuri Patuh Hukum Penuhi Pemeriksaan Di Polda Metro Jaya

 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri diharap patuh hukum dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

Harapan agar Firli patuh hukum disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana terkait agenda pemeriksaan Firli pada hari ini, sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kurnia mengatakan, Firli sebagai penegak hukum pasti memahami setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut. 

"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kurnia.

Baca Juga: Jumat, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Dirinya juga mendorong Polda Metro Jaya segera menetapkan dan mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara. 

"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," kata Kurnia. 

"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan saudara Firli."

Dengan kondisi tersebut, lanjut Kurnia, Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK. 

Firli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 14.00 WIB. 

Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.

Baca Juga: Ketua IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu

Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga Rabu (18/10). 

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10/2023). 

Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementan hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.