Firli Bahuri Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya, Katanya Sih Mau Lakukan Ini Dulu

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (20/10/2023).
Firli sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Kabar ketidakhadiran Firli untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang disebar luaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Nurul Ghufron menyampaikan, terkait pemanggilan saksi dimaksud, dalam proses hukum di Polda Metro pada tanggal 20 Oktober 2023, kami tentu menghormati proses-proses tersebut.
Hal ini, kata dia, sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara.
Baca Juga: ICW Ingatkan Firli Bahuri Patuh Hukum Penuhi Pemeriksaan Di Polda Metro Jaya
“Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK (Firli Bahuri) belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron.
Pimpinan, kata dia, telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang. Surat tersebut juga ditembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.
Selain itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan. Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023.
“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” katanya.
Baca Juga: Ketua IPW: Penetapan Tersangka Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu
Firli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL.
Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga Rabu (18/10).
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementan hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











