Kejaksaan Pastikan Uang Rp40 Miliar Diterima BPK, Pemeriksaan Tinggal Tunggu Izin Presiden

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang Rp40 miliar yang diterima tersangka Sadikin Rusli dari proyek pembangunana infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, telah mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BLK) RI.
Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, fakta bahwa uang Rp40 miliar telah "menyebrang" kepihak lain sebagaimana temuan tim penyidik Kejagung saat menggeledah rumah Sadikin di Gubeng, Surabaya, Jawa Tumur, beberapa waktu lalu.
"Uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain (BPK)," ujar Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, belum lama ini.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP Terkait Rocky Gerung Soal Bajingan Tolol
Sebagaimana keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers minggu lalu, Sadikin memang merupakan pihak swasta. Namun, sejauh penyidikan ditemukan bahwa dia mengurus aliran dana korupsi BTS ke BPK.
Oleh sebab itu, kini tim penyidik terus mencari benang merah Sadikin dengan lembaga audit negara itu. "Sadikin itu, swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK," ujar Prabowo
Tim penyidik juga sedang menelusuri pihak BPK yang terhubung dengan Sadikin. Peluang pemanggilan terhadap para pejabat BPK pun terbuka lebar, baik yang masih aktif maupun tidak. Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran uang yang dipastikan sudah tidak ada lagi di kantong Sadikin.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut alat bukti sudah diperoleh tim penyidik, bahwa uang itu telah disampaikan kepada orang BPK.
"Ya kan kami ada keterangan saksi lain dan bukti elektronik," kata Kuntadi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Timah, Kejagung Geledah Tiga Lokasi Di Bangka
Butuh Izin Presiden
Sementara itu, secara terpisah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah membenarkan soal rencana memeriksa pihak BPK, uang yang diterima Sadikin Rp40 miliar dari hasil korupsi proyek BTS 4G Kominfo untuk BPK.
Namun hingga kini belum diketahui siapa pihak BPK yang akan digarap. Sementara untuk dapat memeriksanya Kejagung memerlukan izin dari Presiden RI, Joko Widodo.
"Tapi soal itu (permohonan izin kepada presiden) coba tanyakan kepada Direktur Penyidikan," kata Jampidsus Kejagung yang karib disapa Bang Febrie itu.
Dia pun kembali menegaskan sepanjang ada alat buktinya maka tidak akan segan-segan menetapkan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G sebagai tersangka.
“Pokoknya kalau ada alat buktinya kita sikat (jadikan tersangka) semua,” ujar mantan Aspidus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus BTS 4G Kominfo telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sadikin Rusli dan Edward Hutahaean.
Adapun Sadikin adalah pihak yang disebut-sebut sebagai perwakilan BPK yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar hasil korupsi proyek BTS 4G Kominfo untuk BPK.
Fakta tersebut dikuatkan keterangan saksi mahkota Irwan Hermawan dan saksi Windi Purnama dalam sidang dengan terdakwa Johnny Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan Windi mengakui di depan majelis hakim kalau dirinya yang menyerahkan uang Rp40 miliar sebanyak dua kali kepada Sadikin selaku perwakilan BPK.
Baca Juga: Skandal BTS Kominfo, Kejagung Dalami Kaitan Tersangka Sadikin Dengan BPK
Windi menuturkan penyerahan uang dilakukan atas permintaan terdakwa mantan Dirut BAKTI Kominfo Atang Achmad Latief. Dia menyerahkannya kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Sebelum menjadi tersangka Sadikin lebih dahulu ditangkap di tempat kediamannya di Surabaya karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sedangkaan sangkaan terhadap Sadikin yaitu diduga dengan secara melawan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










