Akurat
Pemprov Sumsel

Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Langsung Ditahan

Atikah Umiyani | 3 November 2023, 13:37 WIB
Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Langsung Ditahan
 
AKURAT.CO Kejaksaan Agung resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp40 miliar.
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pasca-penyidik melakukan pengembangan dalam skandal BTS Kominfo.
 
Achsanul Qosasi pun ikut diperiksa sebagai saksi karena diduga ikut menerima aliran dana dalam kasus tersebut.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
 
 
Kuntadi menjelaskan, kronologi tindak pidana korupsi itu terjadi pada pertengahan tahun lalu di salah satu hotel di Jakarta.  
 
"Adapun, kasus posisi dugaan tipikor dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," jelasnya.
 
Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan Achsanul Qosasi ke dalam rutan.
 
"Selanjutnya, setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Kuntadi.
 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK