Akurat
Pemprov Sumsel

Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi? KPK: Administrasi Sedang Proses

Oktaviani | 7 November 2023, 20:44 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi? KPK: Administrasi Sedang Proses

 

AKURAT.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatan status kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam pengusutan kasus lembaga antikorupsi mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan itu, KPK melihat adanya dugaan aliran uang ke para pihak dan saat ini sedang didalami lebih lanjut.

"Hasilnya itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki di rekening para tersangka. Sehingga kami hanya melihat jumlah uangnya, jadi belum bisa menentukan dalam perkara apa untuk siapa, tapi jelas aliran uangnya ada," ucap Asep kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Haji Isam Dan Kabareskrim Di Dugaan Gratifikasi WamenkumHAM, Plt Deputi KPK: Saya Tak Pernah Sebut

Asep tak menampik forum ekspos atau gelar perkara telah memutuskan beberapa pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Salah satunya disebut-sebut Eddy Hiariej.

Penetapan tersangka dugaan rasuah ini tinggal menunggu ditekennya surat perintah penyidikan para tersangka oleh pimpinan KPK.

"Adiministrasi sedang berproses. Nggak ada masalah di penyelidikan. Kalau tersangka kan disampaikan di dalam ekspos. Baru terbit mengikutinya itu administrasi, pembuatan administrasi penyidikan itu harus pimpinan," kata Asep.

Wamenkumah Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan Ditjen AHU

Eddy Hiariej sudah pernah menjalani klarifikasi KPK terkait laporan oleh IPW pada Maret lalu itu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.[]

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A