Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi? KPK: Administrasi Sedang Proses

AKURAT.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatan status kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam pengusutan kasus lembaga antikorupsi mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan itu, KPK melihat adanya dugaan aliran uang ke para pihak dan saat ini sedang didalami lebih lanjut.
"Hasilnya itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki di rekening para tersangka. Sehingga kami hanya melihat jumlah uangnya, jadi belum bisa menentukan dalam perkara apa untuk siapa, tapi jelas aliran uangnya ada," ucap Asep kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Haji Isam Dan Kabareskrim Di Dugaan Gratifikasi WamenkumHAM, Plt Deputi KPK: Saya Tak Pernah Sebut
Asep tak menampik forum ekspos atau gelar perkara telah memutuskan beberapa pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Salah satunya disebut-sebut Eddy Hiariej.
Penetapan tersangka dugaan rasuah ini tinggal menunggu ditekennya surat perintah penyidikan para tersangka oleh pimpinan KPK.
"Adiministrasi sedang berproses. Nggak ada masalah di penyelidikan. Kalau tersangka kan disampaikan di dalam ekspos. Baru terbit mengikutinya itu administrasi, pembuatan administrasi penyidikan itu harus pimpinan," kata Asep.
Wamenkumah Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW). Eddy dilaporkan atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Wamenkumham Tak Intervensi Perizinan Ditjen AHU
Eddy Hiariej sudah pernah menjalani klarifikasi KPK terkait laporan oleh IPW pada Maret lalu itu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
Eddy menjalani klarifikasi bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








