Akurat
Pemprov Sumsel

Skandal BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Irwan Dan Steven Sutiawan Sutrisna Untuk Tersangka Achsanul Qosasi

Oktaviani | 27 November 2023, 16:45 WIB
Skandal BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Irwan Dan Steven Sutiawan Sutrisna Untuk Tersangka Achsanul Qosasi

 

AKURAT.CO Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengembangkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun lebih itu.
 
Adapun, kedua saksi yang diperiksa adalah Irwan selaku Direktur JIG Nusantara Persada dan Steven Sutiawan Sutrisna selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.
 
 
Disampaikan Ketut, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
 
Sebelumnya, Achsanul Qosasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Ia pun telah mengembalikan uang Rp40 miliar.
 
Pengembalian itu dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, eks anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu mengembalikan sebesar USD2.021.000, kemudian USD619.000. Sehingga total seluruhnya USD2.640.000 atau setara Rp40 miliar.
 
 
Uang Rp40 miliar tersebut merupakan uang yang diterima Achsanul Qosasi dan tersangka Sadikin Rusli dari terdakwa kasus BTS lain yaitu Irwan Hermawan, melalui perantara terdakwa Windi Purnama.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK