AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi masih menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan mantan Ketua MK, Anwar Usman, terhadap Ketua MK periode 2023-2028, Suhartoyo.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan bahwa MK tidak bisa mengintervensi Anwar Usman karena pengajuan gugatan tersebut merupakan hak pribadi.
"Kami tinggal menunggu bagaimana kemudian dari PTUN. Belum ada informasi lebih lanjut dari sana," katanya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Meski demikian, menurut Enny, MK akan menindaklanjuti gugatan tersebut setelah ada pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta.
Baca Juga: Anwar Usman Bukan Negarawan
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menambahkan, pihaknya belum menerima salinan gugatan Anwar Usman. Sehingga, hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai gugatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Kami belum menerima (salinan gugatan). Belum menerima gugatannya (dari PTUN)," ujarnya.
Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada Jumat (24/11/2023).
Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pemeriksaan persiapan gugatan tersebut akan digelar Rabu (6/12/2023) mendatang.
Materi gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu belum diketahui. Majelis hakim yang nantinya akan mengadili perkara itu juga belum diinformasikan.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, Hakim Konstitusi, Saldi Isra, tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua.
Baca Juga: Serupa Anwar Usman, Gibran Merasa Difitnah
Ketua baru MK dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat, sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK menyatakan Anwar Usman melanggar sejumlah prinsip etik yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








