Seorang Influencer Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Diduga Promosikan Kripto Ilegal

AKURAT.CO Seorang influencer berinisial BA diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya diduga promosikan platform perdagangan aset kripto ilegal alias bodong. BA dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas laporan masyarakat.
Buntut dari pelaporan tersebut, BA akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan kasus telah mempromosikan marketplace aset digital yang diketahui adalah merupakan investasi ilegal di Indonesia.
BA yang datang dengan menggunakan baju warna hitam, datang bersama teman prianya, Selasa (12/12/2023) siang, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca Juga: Perdana Main Film Horor, Dimas Anggara Rela Ganti Penampilan
Setelah dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik selama hampir kurang lebih dua jam, BA menolak untuk memberikan klarifikasi.
"No comment yah!" cetusnya sambil menghindari kejaran awak media di Polda Metro Jaya.
Bahkan influencer itu berusaha menghindar dari kejaran wartawan yang ingin melakukan klarifikasi.
Diketahui, BA adalah seorang influencer yang menautkan platform perdagangan aset crypto yang belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komiditi (Bappebti), melalui akun YouTube pribadinya.
Baca Juga: Pilihan Outfit Anak di Musim Hujan: Tetap Stylish dan Nyaman!
Atas laporan warga itulah BA kemudian diminta klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan statusnya sebagai saksi.
BA dipanggil Penyidik Ditreskrimsus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan telah mempromosikan dugaan investasi ilegal melalui akun YouTube pribadinya.
BA datang memenuhi undangan polisi. Selama tiga jam tersebut, dia dicecar dengan 30 pertanyaan seputaran promosi investasi ilegal yang sudah masuk dalam list Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Final BWF: Taklukkan Shi Yu Qi, Anthony Ginting Belum Terkalahkan Siap Lawan Axelsen
Terlapor juga diduga telah menyebarkan dengan sengaja berita bohong dan menyesatkan terhadap para konsumen.
Dalam surat tersebut, terulis, terlapor patut diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang peruhan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








