Terdakwa Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Sampaikan Dukacita
Oktaviani | 26 Desember 2023, 17:27 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukacita atas meninggalnya Lukas Enembe yang sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta.
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dokter menyatakan Lukas Enembe meninggal dunia secara medis pada pukul 11.15 WIB, Selasa (26/12/2023).
"Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD," jelasnya.
Disampaikan Ali, informasi yang diperoleh KPK, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12/2023).
Adapun, status penahanan Lukas Enembe di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif.
Baca Juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe secara optimal.
Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter.
Lukas Enembe merupakan Terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Lukas Enembe telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Breaking News, Lukas Enembe Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









