Tanggapi Gugatan Anwar Usman di PTUN, Ketua MA Pastikan Hakim Tetap Jaga Integritas

AKURAT.CO - Upaya gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung atau MA.
Di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, disinyalir ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Gugatan Anwar Usman yang kini bergulir di PTUN Jakarta ditanggapi Ketua MA M Syarifuddin. Ia menjamin sidang terkait gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta berjalan sesuai aturan.
"Itu masih di tingkat pertama," kata Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring, Jumat (29/12).
Syarifuddin mengaku telah mendengar isu liar ada operasi senyap. Namun dirinya memastikan tak akan memengaruhi majelis hakim.
Baca Juga: Agus Gumiwang Soal Pemecatan Anwar Usman: Bukti Tidak Ada Intervensi Dan Cawe-cawe Dalam Putusan MK
Dia meminta hakim terus menjaga integritas. "Kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan kita, kalau memang ada, mau senyap atau tidak, jangan dilakukan!," ujarnya.
Respons Ketua MA di atas menegaskan dugaan operasi senyap Anwar Usman tak main-main. Hal itu menjawab betapa besarnya dampak putusan PTUN Jakarta tersebut hasil dari operasi senyap Anwar hingga ketua MA meminta menghentikan operasi itu.
Diketahui, Gugatan Anwar Usman teregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Beredar isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan.
Operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di MA.
Tujuan operasi tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.
Diduga AG menjadikan satu lokasi yang kabarnya menjadi markas AG, yakni di bilangan Ampera.
Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizhalimi putusan MKMK makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








