Tanggapi Gugatan Anwar Usman di PTUN, Ketua MA Pastikan Hakim Tetap Jaga Integritas

AKURAT.CO - Upaya gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman ke PTUN Jakarta mendapat respons Mahkamah Agung atau MA.
Di balik gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, disinyalir ada operasi senyap untuk meloloskan gugatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Gugatan Anwar Usman yang kini bergulir di PTUN Jakarta ditanggapi Ketua MA M Syarifuddin. Ia menjamin sidang terkait gugatan yang diajukan Anwar Usman di PTUN Jakarta berjalan sesuai aturan.
"Itu masih di tingkat pertama," kata Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun MA yang disiarkan secara daring, Jumat (29/12).
Syarifuddin mengaku telah mendengar isu liar ada operasi senyap. Namun dirinya memastikan tak akan memengaruhi majelis hakim.
Baca Juga: Agus Gumiwang Soal Pemecatan Anwar Usman: Bukti Tidak Ada Intervensi Dan Cawe-cawe Dalam Putusan MK
Dia meminta hakim terus menjaga integritas. "Kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan kita, kalau memang ada, mau senyap atau tidak, jangan dilakukan!," ujarnya.
Respons Ketua MA di atas menegaskan dugaan operasi senyap Anwar Usman tak main-main. Hal itu menjawab betapa besarnya dampak putusan PTUN Jakarta tersebut hasil dari operasi senyap Anwar hingga ketua MA meminta menghentikan operasi itu.
Diketahui, Gugatan Anwar Usman teregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Beredar isu adanya operasi senyap untuk memengaruhi para hakim dan petinggi di lingkungan PTUN agar gugatan tersebut dikabulkan.
Operasi itu diduga melibatkan orang sakti berinisial AG yang disebut-sebut biasa main kasus di Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG merupakan tokoh kuat dengan jaringan luas dan mengakar di MA.
Tujuan operasi tersebut tidak saja hendak memulihkan nama baik Anwar melainkan juga mengembalikan jabatan berikut haknya sebagai Ketua MK.
Diduga AG menjadikan satu lokasi yang kabarnya menjadi markas AG, yakni di bilangan Ampera.
Seperti diketahui, belakangan ini isu Anwar Usman dizhalimi putusan MKMK makin menguat. Dengan mempermasalahkan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dianggap menabrak PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, MKMK dituduh sengaja mengorbankan Anwar demi memenuhi arus tuntutan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








