AKURAT.CO TPN Ganjar-Mahfud siapkan perlawanan merespons kasus penganiayaan relawan di Boyolali. Wakil Ketua TPN, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa membeberkan sederet pasal yang potensial dikenakan kepada para pelaku.
Andika menyebut, pelaporan yang bakal disiapkan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KHUP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan Pasal 56 KHUP tentang orang-orang yang mengetahui tindak penganiayaan namun tidak menghentikan.
“Para terduga tersangka minimal bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, yaitu tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun. Kemudian Pasal 170 KHUP, melakukan tindak kekerasan bersama-sama, ini juga diancam dengan hukuman, apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” kata Andika, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: DPR Tak Mau Terburu-buru Sikapi Insiden Boyolali
Tak cukup di situ, Andika juga menyebut adanya Pasal 56 KHUP, atau turut serta membantu sebuah tindak pidana. Pasal ini potensi diberlakukan terhadap prajurit lain yang berada dalam markas Kompi B, salah satu TKP penganiayaan.
Eks Panglima TNI juga menyinggung Pasal 83 UUD 1945, Nomor 31 tahun 1997, yang mengatur tentang peradilan militer yang memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi tindak pidana.
Baca Juga: Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit TNI, Apa Kabar Panja Netralitas?
TPN, kata Andika, melalui Tim Hukum bakal terus mengawal penanganan kasus penganiayaan relawan. Andika malah menyinggung adanya pasal baru yang bisa diterapkan, yakni perampasan hak kemerdekaan dengan menyekap korban.
“Termasuk kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KHUP, yaitu merampas kemerdekan dengan menyekap," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









