AKURAT.CO TPN Ganjar-Mahfud siapkan perlawanan merespons kasus penganiayaan relawan di Boyolali. Wakil Ketua TPN, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa membeberkan sederet pasal yang potensial dikenakan kepada para pelaku.
Andika menyebut, pelaporan yang bakal disiapkan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KHUP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dan Pasal 56 KHUP tentang orang-orang yang mengetahui tindak penganiayaan namun tidak menghentikan.
“Para terduga tersangka minimal bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, yaitu tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat, itu ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun. Kemudian Pasal 170 KHUP, melakukan tindak kekerasan bersama-sama, ini juga diancam dengan hukuman, apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun,” kata Andika, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: DPR Tak Mau Terburu-buru Sikapi Insiden Boyolali
Tak cukup di situ, Andika juga menyebut adanya Pasal 56 KHUP, atau turut serta membantu sebuah tindak pidana. Pasal ini potensi diberlakukan terhadap prajurit lain yang berada dalam markas Kompi B, salah satu TKP penganiayaan.
Eks Panglima TNI juga menyinggung Pasal 83 UUD 1945, Nomor 31 tahun 1997, yang mengatur tentang peradilan militer yang memungkinkan penggabungan antara gugatan ganti rugi tindak pidana.
Baca Juga: Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit TNI, Apa Kabar Panja Netralitas?
TPN, kata Andika, melalui Tim Hukum bakal terus mengawal penanganan kasus penganiayaan relawan. Andika malah menyinggung adanya pasal baru yang bisa diterapkan, yakni perampasan hak kemerdekaan dengan menyekap korban.
“Termasuk kemungkinan adanya pasal tambahan, yaitu Pasal 333 KHUP, yaitu merampas kemerdekan dengan menyekap," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









