Pilar 08 Resmi Polisikan Roy Suryo yang Tuduh Cawapres Gibran Lakukan Kecurangan

AKURAT.CO Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo, resmi dilaporkan ke polisi.
Adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pilihan Rakyat (Pilar) 08, Hanfi Fajri, yang melaporkan Roy Suryo dengan sangkaan ujaran kebencian dan berita bohong yang disebarkan melalui media sosial X.
"Laporan sudah diterima dengan Nomor STTL/3/I/2024/BARESKRIM dengan terlapor pemilik akun @KMRTRoySuryo1, sebagaimana yang kita semua tahu akun tersebut milik Roy Suryo," ujar Hanfi kepada wartawan usai membuat laporan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Menurut dia, apa yang dimuat Roy Suryo melalui media sosial yang menyebut calon wapres, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kecurangan menggunakan alat bantu mikrofon saat ajang debat adalah tuduhan serius dan sebuah kebohongan.
Atas itu, Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Pesan Ketua TKN untuk Roy Suryo: Tolong Jangan Menyebar Fitnah
Menurut Hanfi, narasi yang dibentuk oleh Roy Suryo membuat stigma negatif terhadap Gibran.
"Banyak yang terhasut hingga menuai respons komentar ujaran kebencian, fitnah, menyebarkan berita bohong, hasutan berakibat pencemaran nama baik kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Dia mengatakan, di situasi pemilu ini harus berhati-hati dalam membuat tulisan dan keterangan yang akan mempengaruhi tensi politik di masyarakat.
Semua tindak tanduk peserta pemilu menjadi sorotan masyarakat dan pendukung paslonnya untuk menunggu kesalahan yang akan dibuatkan sebagai alasan membuat laporan pelanggaran ke Bawaslu, Polri dan pihak-pihak terkait untuk menjatuhkan lawan politik dukungannya.
"Agar pemilu damai, sebaiknya kita sama-sama menjaga dan tidak menyebarkan narasi-narasi yang bermuatan mengandung kebencian, permusuhan, fitnah, berita bohong terhadap para peserta pemilu," jelas Hanfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









