Tahun Politik, FPK Harap Putusan PTUN Terkait Anwar Usman Tak Menuai Polemik Baru

AKURAT.CO - Selompok mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PTUN Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Dalam aksinya, mereka menyerukan penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, jabatan Suhartoyo selaku ketua MK saat ini sedang digugat oleh eks Ketua MK Anwar Usman. "Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Koordinator Aksi Abdi Maludin, saat menyampaikan orasi.
Menurutnya, tantangan MK pada tahun politik ini makin berat. Lembaga penjaga dan penafsir konstitusi itu bakal menghadapi perkara perselisihan hasil Pilpres atau Pemilu, tak lama setelah penetapan hasil oleh KPU.
Dalam situasi itu, di tengah belum pulihnya kepercayaan publik, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK. “Karena itu, ketua MK mesti sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK,” tegas Abdi.
Namun masalahnya, lanjut Abdi, saat ini Suhartoyo dan para hakim konstitusi menghadapi ganjalan serius untuk menegakkan marwah MK. Ganjalan itu tak lain adalah langkah hukum Anwar Usman yang menyoal putusan MKMK serta menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
“Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut," tandas Abdi.
Atas pandangan itu, Abdi dan para peserta aksi meminta PTUN Jakarta agar menangani perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Semua tahapan dalam penanganan dan penyelesaian perkara mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga meminta dan mendukung hakim PTUN Jakarta memutuskan gugatan tersebut sesuai prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum.
“Segala bentuk intervensi untuk memengaruhi putusan harus dengan lantang ditolak,” tegas Abdi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





