Akurat
Pemprov Sumsel

Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19, KPK Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

Oktaviani | 10 Januari 2024, 14:17 WIB
Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19, KPK Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Alasannya, KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk dengan memeriksa para saksi.

Ali FIkri menyampaikan, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara. Untuk itu, KPK angka pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi APD.

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali seperti dikutip Akurat.co, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Jejak Karir dan Profil Caitlin Halderman, Gantikan Vanesha Prescilla Sebagai Milea di Film Ancika: Dia yang Bersamaku 1995

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, nantinya setelah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka.

Tak tertutup kemungkinan, KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka, usai menjalani pemeriksaan.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2024: Dejan/Gloria Menang, Rinov/Pitha Alami Kekalahan

Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).

Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.