Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Covid-19, KPK Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Alasannya, KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan, proses penyidikan kasus ini terus berjalan, termasuk dengan memeriksa para saksi.
Ali FIkri menyampaikan, para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara. Untuk itu, KPK angka pasti kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi APD.
“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Ali seperti dikutip Akurat.co, Rabu (10/1/2024).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, nantinya setelah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan negara, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka.
Tak tertutup kemungkinan, KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka, usai menjalani pemeriksaan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2024: Dejan/Gloria Menang, Rinov/Pitha Alami Kekalahan
Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri itu, yakni Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS),Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta), dan A Isdar Yusuf (advokat).
Berdasarkan penelusuran, Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









