AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga, sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu.
Selain Erik Adtrada Ritonga, KPK juga menetapkan Anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra alias Abe sebagai tersangka kasus yang sama.
KPK menetapkan mereka sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu pada Kamis (11/1/2024).
"Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Ghufron memaparkan, Erik Ritonga selaku bupati Labuhanbatu diduga mengintervensi dan aktif dalam berbagai proyek di Pemkab Labuhanbatu.Proyek yang menjadi atensi Erik di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
"Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar," jelasnya.
Erik menunjuk Rudi yang merupakan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek dan menunjuk secara sepihak menunjuk kontraktor yang menggarap proyek.
Atas penunjukan tersebut, Erik melalui Rudi menerima fee dari kontraktor sebesar 5 persen sampai 15 persen dari besaran anggaran proyek. Fazar Syahputra dan Efendy Sahputra yang ditunjuk untuk menggarap dua proyek jalan di Dinas PUPR tersebut menyerahkan uang suap sebanyak Rp1,7 miliar kepada Erik melalui Rudi.
"KPK masih akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada EAR (Erik Adtrada Ritonga) melalui RAR (Rudi Syahputra Ritonga)," kata Ghufron.
KPK memastikan akan terus mengembangkan perkara ini. Tak tertutup kemungkinan terdapat korupsi lain yang dilakukan Erik.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan Erik Ritonga dan tiga tersangka lain ke sel tahanan.
Mereka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 31 Januari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









