Bawaslu Benarkan Salah Satu Laporan Transaksi Janggal Masuk Kategori Dugaan Pelanggaran Pemilu

AKURAT.CO Laporan transaksi janggal yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) salah satunya masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Iya, kali kedua. Tapi kan apakah ini berkaitan dengan pemilu atau tidak, itu kan ada satu dua yang seperti itu," katanya.
Ketua Bawaslu dua periode itu memastikan bahwa laporan PPATK soal transaksi janggal yang mengalir ke partai politik peserta Pemilu 2024 akan diproses apabila telah diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Iya dan dibahas di Sentra Gakkumdu sebagai informasi awal, bukan sebagai alat bukti. Nanti akan ditentukan di Sentra Gakkumdu karena kan berkaitan dengan tindak pidana," ujar Bagja.
Bagja meminta kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye karena erat kaitannya dengan pelanggaran serius apabila tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Bareskrim Koordinasi dengan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan Caleg
Terkait dengan aliran dana, semua partai politik peserta pemilu tidak diperbolehkan mendapatkan uang yang bersumber di luar negeri.
"Kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye. Perolehan dari luar negeri dan kawan-kawan itu tidak boleh," tuturnya.
Bagja memastikan imbauan terkait kelengkapan laporan dana kampanye dan temuan PPATK mengenai transaksi janggal yang masuk ke bendahara umum parpol sudah sering disampaikan dan harus ditaati.
"Dari informasi PPATK kami menyurati semua peserta pemilu agar LADK semua dimasukkan, laporan keuangan dimasukkan," tandas Bagja.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Pilpres 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









