Bawaslu Benarkan Salah Satu Laporan Transaksi Janggal Masuk Kategori Dugaan Pelanggaran Pemilu

AKURAT.CO Laporan transaksi janggal yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) salah satunya masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Iya, kali kedua. Tapi kan apakah ini berkaitan dengan pemilu atau tidak, itu kan ada satu dua yang seperti itu," katanya.
Ketua Bawaslu dua periode itu memastikan bahwa laporan PPATK soal transaksi janggal yang mengalir ke partai politik peserta Pemilu 2024 akan diproses apabila telah diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Iya dan dibahas di Sentra Gakkumdu sebagai informasi awal, bukan sebagai alat bukti. Nanti akan ditentukan di Sentra Gakkumdu karena kan berkaitan dengan tindak pidana," ujar Bagja.
Bagja meminta kepada peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye karena erat kaitannya dengan pelanggaran serius apabila tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Bareskrim Koordinasi dengan PPATK Usut Transaksi Mencurigakan Caleg
Terkait dengan aliran dana, semua partai politik peserta pemilu tidak diperbolehkan mendapatkan uang yang bersumber di luar negeri.
"Kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye. Perolehan dari luar negeri dan kawan-kawan itu tidak boleh," tuturnya.
Bagja memastikan imbauan terkait kelengkapan laporan dana kampanye dan temuan PPATK mengenai transaksi janggal yang masuk ke bendahara umum parpol sudah sering disampaikan dan harus ditaati.
"Dari informasi PPATK kami menyurati semua peserta pemilu agar LADK semua dimasukkan, laporan keuangan dimasukkan," tandas Bagja.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK Terkait Transaksi Janggal Pilpres 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








