Alasan PPATK Bekukan Rekening Menganggur: Dipakai untuk Berbagai Modus Kejahatan

AKURAT.CO Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menonaktifkan sementara rekening bank yang tidak aktif selama bertahun-tahun alias rekening dormant, menuai pro dan kontra.
Namun PPATK menegaskan, kebijakan ini bukan semata administratif, melainkan langkah protektif terhadap nasabah dan sistem keuangan nasional.
“Langkah ini bukan tanpa alasan. Selama lima tahun terakhir, kami menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana,” ungkap PPATK dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Dalam proses analisisnya, PPATK mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan yang melibatkan rekening dormant, seperti:
-
Penampungan dana hasil korupsi, narkotika, dan pencucian uang,
-
Jual beli rekening ilegal,
-
Rekening atas nama nominee tanpa sepengetahuan pemilik sah,
-
Peretasan dan penyalahgunaan oleh pihak internal atau eksternal bank.
Data yang dihimpun menunjukkan, lebih dari 140 ribu rekening dibiarkan tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana Rp 428,6 miliar yang mengendap tanpa pengkinian data nasabah.
Selain rentan disalahgunakan, rekening ini tetap dikenai biaya administrasi hingga saldo terkuras dan akhirnya ditutup sepihak oleh bank.
Baca Juga: Pramono Ingat Pesan Kwik Kian Gie: Program Sosial Jangan Dikurangi
“Rekening yang tak dipantau pemiliknya adalah sasaran empuk kejahatan finansial. Ini harus dihentikan,” tegas PPATK.
Tak hanya rekening individu, PPATK juga menemukan:
-
Lebih dari 1 juta rekening diduga terkait tindak pidana,
-
150 ribu rekening nominee hasil peretasan dan jual beli,
-
10 juta rekening penerima bansos tidak aktif lebih dari 3 tahun, dengan dana Rp 2,1 triliun yang mengendap,
-
2.000 rekening milik instansi pemerintah dinyatakan dormant, menyimpan total dana Rp 500 miliar.
“Jika dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu yang merusak kepercayaan publik dan kestabilan ekonomi,” ujar PPATK.
Pada 15 Mei 2025, PPATK mulai menghentikan sementara transaksi di rekening-rekening dormant, menyusul permintaan verifikasi data dari bank kepada nasabah.
Tujuannya, mendorong pemilik rekening untuk melakukan aktivasi ulang, sekaligus memastikan perlindungan terhadap dana mereka.
“Dana nasabah tetap aman 100 persen. Tapi mereka harus segera verifikasi ke bank untuk menghindari risiko penyalahgunaan,” tulis PPATK.
PPATK juga mengajukan sejumlah langkah korektif ke sektor perbankan nasional:
-
Perkuat kebijakan Know Your Customer (KYC),
-
Terapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh,
-
Perketat kontrol atas pembukaan dan pengelolaan rekening pasif.
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Asta Cita Pemerintah dan mandat undang-undang yang mengatur pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: 9 Kelurahan di Jakarta Masih BAB Sembarangan, Pemprov dan Warga Perlu Gotong Royong Cari Solusi
“Rekening tak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










