Politisi Gerindra Minta Jokowi Jangan Urut Kacang Cari Pengganti Firli, Bentuk Pansel

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Nazaruddin Dek Gam meminta Presiden Jokowi membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti Firli Bahuri. Jokowi diharapkan tidak menggunakan jurus urut kacang, untuk menentukan pengganti eks Kapolda Sulsel yang kini menyandang status tersangka perkara gratifikasi.
Nazaruddin menyebutkan, pembentukan pansel sudah diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 juga menegaskan tidak ada mekanisme urut kacang merujuk hasil seleksi capim KPK yang dilakukan 2019 yang lalu.
"Dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar, terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," kata Nazaruddin, di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan untuk Firli, Yusril Ingin Proses Hukum Berjalan Fair
Dirinya menolak dalil urut kacang dengan menjadikan kandidat lain yang tak lolos seleksi, disodorkan menjadi calon pengganti Firli ke DPR.
"Dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," katanya.
Baca Juga: Polisi Belum Jadwalkan Pemeriksaan Tambahan Firli Bahuri
Sementara peneliti ICW, Diky Anandya menilai, Jokowi harus menentukan satu dari empat nama kandidat capim yang tidak terpilih ke DPR. Keempat nama tersebut yakni Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B.
"Presiden harus mempertimbangkan jumlah suara yang diperoleh calon anggota pengganti pada saat proses uji kelayakan tahun 2019 yang lalu, atau sederhanany, menggunakan metode urut kacang," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









