SPDP Kasus Firli Bahuri Dikembalikan Jaksa, Pengadilan Perintahkan Polda Metro Jaya SP3

AKURAT.CO Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, angkat bicara terkait kasus yang mendera kliennya di Polda Metro Jaya.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendesak penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
"Polda metro wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Ia juga menyinggung terkait berkas perkara Firli Bahuri yang sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus Firli Bahuri Ditargetkan Tuntas dalam Dua Bulan
Adapun pengembalian berkas tersebut dimaksudkan agar dilengkapi Polda Metro Jaya. Hal itu dikarenakan dinilai belum memenuhi syarat materil.
Pasalnya, sampai saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta Jaksa. Khususnya alat bukti keterangan saksi.
Tidak adanya bukti keterangan saksi, maka berkas perkara tidak memenuhi syarat materil.
"Berkas perkara Pak Firli Bahuri telah dikembalikan Kejati Jakarta sebanyak empat kali karena tidak memenuhi syarat materiil. Di mana, terakhir berkas perkara dikembalikan oleh JPU Kejati tanggal 2 Februari 2024 karena belum memenuhi syarat materiil dan penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Kejati telah melebihi batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP," jelas Ian.
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditangkap, Mantan Penyidik KPK Soroti Lambannya Proses Hukum
Selanjutnya, pada 7 Maret 2024 Kejati Jakarta mengirim surat ke Polda Metro Jaya tentang permintaan perkembangan penyidikan setelah berkas perkara dikembalikan.
Namun, sampai 18 November 2024, penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk Jaksa. Serta berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati Jakarta.
Sehingga, Kejati Jakarta mengembalikan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya pada 28 November 2024.
"Surat Kejati DKI tentang pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2024 terungkap dalam putusan hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (Maki) dengan tergugat satu Kapolda Metro Jaya dan tergugat dua Kejati DKI. Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mngeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," papar Ian.
Baca Juga: Bukti Sudah Kuat, Permintaan SP3 Firli Bahuri Tak Bisa Dikabulkan
"Perkara tidak ada bukti dan tidak memenuhi syarat materil. Bahkan dalam pertimbangan hakim yang memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan Maki dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana. Demi kepastian hukum dan keadilan, maka hakim dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara a quo dihentikan penyidikanya atau dilakukan SP3," tambahnya menegaskan.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Kendati demikian, Firli belum juga ditahan setelah satu tahun berstatus tersangka.
Selain dugaan pemerasan, Firli juga terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan
Namun dalam kasus ini, Firli berstatus saksi meski perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









