Tak Kooperatif, Siskaeee Bakal Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan
Leo Farhan | 25 Januari 2024, 12:08 WIB

AKURAT.CO Setelah sebelumnya dilakukan penjemputan paksa terhadap Fransiska Candra Novita, atau Siskaeee, pihak Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap pemeran film Kramat Tunggak tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
"(Penahanan akan dilakukan) selama 20 hari ke depan."
Tidak seperti para tersangka lainnya yang kooperatif, upaya penahanan terhadap Siskaee dilakukan oleh tim penyidik dengan pertimbangan dan kepentingan penyidikan karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," terang Ade Safri.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo."
Siskaeee digelandang pihak Kepolisian pada, Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 08.25 WIB pagi, di Apartement Student Castle kamar B 0221, yang terletak di Jln. seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta.
Penjemputan paksa yang dilakukan pihak kepolisian bukan tanpa alasan, pasalnya Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Selain itu, penangkapan ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee bakal dipersangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








