Tak Kooperatif, Siskaeee Bakal Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari ke Depan
Leo Farhan | 25 Januari 2024, 12:08 WIB

AKURAT.CO Setelah sebelumnya dilakukan penjemputan paksa terhadap Fransiska Candra Novita, atau Siskaeee, pihak Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan terhadap pemeran film Kramat Tunggak tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
"(Penahanan akan dilakukan) selama 20 hari ke depan."
Tidak seperti para tersangka lainnya yang kooperatif, upaya penahanan terhadap Siskaee dilakukan oleh tim penyidik dengan pertimbangan dan kepentingan penyidikan karena dia sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka, sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," terang Ade Safri.
"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo."
Siskaeee digelandang pihak Kepolisian pada, Rabu 24 Januari 2024, sekitar pukul 08.25 WIB pagi, di Apartement Student Castle kamar B 0221, yang terletak di Jln. seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta.
Penjemputan paksa yang dilakukan pihak kepolisian bukan tanpa alasan, pasalnya Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam penanganan perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Selain itu, penangkapan ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee bakal dipersangkakan dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






