Stop! Jangan Sebar Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Bisa Terkena UU ITE

AKURAT.CO Media sosial kini tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur guru dan murid di Gorontalo.
Meskipun hanya berupa potongan, video syur guru dan murid di Gorontalo tersebut telah menjadi trending topik di X dengan keyword 'guru', yang tercatat saat ini sudah 82.600 lebih tweet.
Baca Juga: Viral Video Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Apa Hukum Menyebarkan Video Syur menurut Islam?
Hingga saat ini masih banyak netizen yang meminta link video syur guru dan murid di Gorontalo tersebut.
Padahal, menyebarkan konten yang mengandung unsur kesusilaan bisa terkena pelanggaran UU ITE.
Ketentuan soal penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan Ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo Telah Dilaporkan
Oknum guru yang viral karena video syur dengan seorang siswinya telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung, menambahkan bahwa laporan tersebut diterima kemarin, dan pelapor adalah paman dari siswi tersebut.
"Iya om dari siswi itu melaporkan dan sudah kami terima laporan itu," kata Ryan dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Menurut Ryan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan tersebut," lanjutnya.
Di sisi lain, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengatakan bahwa dari hasil penelusuran awal, unit PPA menemukan bahwa keduanya diduga telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.
“Guru dan siswa ini dari informasi awal yang kami dapat sudah memiliki huhungan asmara sejak tahun 2022,” katanya.
Baca Juga: Ramai Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo, Ini Larangan Menyebarkan Video Syur dalam Islam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







