Pakar Hukum: Perubahan Proses Pendaftaran Gibran Bukan Tugas DKPP, tapi Bawaslu dan Pengadilan
Dwana Muhfaqdilla | 6 Februari 2024, 20:18 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari divonis melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan, DKPP tidak bisa melakukan perubahan terhadap pendaftaran Gibran, sehingga pencalonannya tetap dinyatakan sah.
“DKPP tidak diperuntukan untuk memberikan perubahan proses pendaftaran Gibran, karena itu bukan tugas DKPP,” kata Feri saat dihubungi Akurat.co, Selasa (6/2/2024).
Ia menganalogikan hal itu dengan maling yang masuk ke rumah warga. Petugas keamanan diperkenankan untuk mengamankan maling tersebut, tetapi tidak diperkenankan untuk memukul atau mempidanakan pelaku.
“Karena bukan tugas dan wewenangnya. Ketika dia laporkan kepada pihak berwajib, maka itulah tugas pihak berwajib. Petugas berwajib harus meneruskan dan memastikan bahwa pelaku dipidanakan atau dihukum,” tuturnya.
Hal ini diungkapkannya sama persis dengan kasus pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim ini.
“Jadi, ketika Gibran diketahui melanggar dan kemudian oleh DKPP diketahui pelakunya adalah ketua (KPU), yang kemudian dapat memutuskan bahwa ini adalah sebuah perbuatan yang bermasalah,” tuturnya.
Kemudian, terkait penyelesaian kasus ini, diterangkannya, lembaga yang berwenang adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pengadilan berhak memutus atau mencabut proses pendaftaran Gibran karena melanggar proses administrasi yang dibuktikan telah terjadinya pelanggaran etik oleh pimpinan KPU,” jelasnya.
Dikarenakan ruang dalam proses dan sistematika hukum di Indonesia sebenarnya sudah ditentukan, lanjut Feri, maka tinggal keberanian dan moralitas yang terpanggil oleh pihak terkait dalam proses penyelenggaraan pemilu kali ini.
“Mudah-mudahan pemilu kita terjaga dan tidak karena dia anak penguasa, lalu kita mengabaikan hal-hal yang jelas-jelas salah,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









