Akurat
Pemprov Sumsel

Berkas Firli Belum Rampung, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Kendala

Rizky Dewantara | 13 Februari 2024, 13:30 WIB
Berkas Firli Belum Rampung, Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Kendala

AKURAT.CO Polda Metro Jaya meyakini tidak ada kendala dalam melengkapi berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat ini, berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Berkas Perkara Masih Bolak-balik, Firli Belum Bisa Diadili

"Kita masih 'progres' untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (13/2/2024).

"Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," katanya.

Terkait penyebab dikembalikannya berkas Firli oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri menyebutkan pasti segera memenuhi kekurangan berkas tersebut.

"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," katanya.

Kejati DKI Jakarta, menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.

"Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2).

Baca Juga: Masih Belum Lengkap, Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Lagi ke Polda Metro Jaya

Hasil penyidikan berkas perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan pada Jumat atau hari ini.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.