KPK Sita Mobil Mewah, Tanah dan Bangunan Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

AKURAT.CO Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan hingga mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan penyidik lantaran diduga terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Andhi.
Baca Juga: Andhi Pramono 10 Tahun Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar
"Tim Penyidik kembali menyita aset-aset ekonomis yang diduga milik Tersangka AP kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Akurat.co, Selasa (13/2/2024).
Adapun total aset yang disita dari tangan Andhi terdiri dari tujuh bidang tanah dan satu unit mobil mewah. Rinciannya tanah seluas 2.231 dan 5.363 M2 di Desa Sukawengi, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, tanah seluas 318 dan 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Ada juga tanah seluas 1.015 M2 di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Tanah dan bangunan seluas 415 dan 98 M2 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Terakhir, kata dia, 1 unit mobil mewah merek Ford bewarna merah.
Penyitaan juga dilakukan sebagai upaya pemulihan aset dari penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono
"Temuan aset-aset tersebut adalah langkah real dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata dia.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.
Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









