Terbukti Terima Pungli Rutan, 78 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf
Oktaviani | 16 Februari 2024, 09:30 WIB

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan saksi kepada 78 pegawai yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Puluhan pegawai itu dinyatakan terbukti melanggar etik lantaran menerima pungutan liar di Rutan lembaga antikorupsi tersebut.
Adapun sanksi itu diputuskan majelis etik dalam persidangan kode etik yang digelar Dewas KPK, digedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024). Sanksi berat itu berupa permohonan maaf secara terbuka kepada atasan langsung.
"Pada hari ini dewas telah menyidangkan kasus yg berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik yg dilakukan pegawai KPK, khususnya petugas rutan KPK. Keseluruhan oara pegawai yg disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara. Jadi yg disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean seperti dikutip Akurat.co, Jumat (16/2/2024).
"Sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung. Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagimana yg saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa," kata Tumpak.
Untuk 12 pegawai lainnya, kata Tumpak, diserahkan oleh Dewas KPK kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya.
"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya dewan pengawas KPK. sehingga dewan pengawas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut. 12 pegawai kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan 78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat, berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka," ujar Tumpak.
Tidak ada hal-hal yang meringankan dalam putusan etik ini. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terperiksa dilakukan secara berlanjut dan berulang-ulang.
Akibat perbuatan para terperiksa kepercayaan publik kepada KPK semakin merosot. Perbuatan para terperiksa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Semua dikenakan pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan Dewan Pengawas no 3/2021. apa itu? yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan atau kewenangan yg dimiliki termasuk menyalahgunakna pengaruh sebagai insan komisi dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," kata Tumpak.
Diketahui, pungli di rutan KPK pertama kali dibongkar oleh Dewas KPK beberapa waktu lalu. Praktik pungli ini telah terjadi sejak 2018 sampai dengan 2023.
Ada berbagai modus pungutan liar yang diterima pegawai KPK. Contohnya adalah agar tahanan bisa menggunakan handphone di dalam Rutan, dan memasukan barang atau makanan atau lainnya ke dalam rutan.
Agar mendapatkan fasilitas tersebut, tahanan menyetorkan uang bulanan mulai dari Rp 10-20 juta. Uang itu dikumpulkan oleh tahanan yang dituakan atau disebut korting, lalu diserahkan kepada pegawai Rutan yang disebut sebagai 'Lurah'. Selanjutnya 'Lurah' tersebut membagikan uang tersebut kepada para petugas Rutan KPK setiap bulannya.
"Lurah mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korting atau orang kepercayaan/keluarga," terang Tumpak.
Tumpak menegaskan, sejak berubahnya pegawai KPK menjadi ASN maka sanksi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik hanya dapat dikenakan sanksi moral berupa permintaan maaf.
"Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral. Dulu, kita bisa berhentikan, sudah pernah kita lakukan sebelum waktu kita menjadi ASN, sudah banyak sebelum tahun 2021 Dewas memutus perkara memberhentikan pegawai karena melanggar etik," kata Tumpak.
"Sekarang ini tidak begitu lagi, baru bisa diberhentikan kalau sudah melanggar disiplin PNS. Disiplin PNS ini bukan merupakan ranah daripada Dewas untuk mengadilinya, itu akan diadili oleh Sekjen ke bawah termasuk juga inspektorat. Makanya dalam kasus-kasus ini kami rekomendasikan kepada sekjen untuk dikenakan pelanggaran disiplin. Jadi, kalau mau diberhentikan, dipecat, dan sebagainya itu nanti pada waktu diputus dalam pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ujar Tumpak.
Baca Juga: Tercatat Sudah 5 Ekor Harimau Tumbang di Medan Zoo, Bobby Nasution: Masa Harimau Gak Boleh Mati?
Adapun eksekusi permohonan maaf secara terbuka itu akan dilakukan oleh Sekjen KPK.
Berikut beberapa pegawai Rutan yang diduga menerima uang pungli:
1. Deden Rochendi dengan total keseluruhan sekitar Rp425.500.000.
2. Agung Nugroho dengan total keseluruhan sekitar Rp182.000.000.
3. Hijrial Akbar dengan total keseluruhan sekitar Rp111.000.000.
4. Candra dengan total keseluruhan sekitar Rp114.100.000.
5. Ahmad Arif dengan total keseluruhan sekitar Rp98.600.000.
Baca Juga: Real Count Pileg Sementara, Chong Sung Kim Jadi Salah Satu Caleg yang Dominasi Dapil Jakarta II
6. Ari Teguh Wibowo dengan total keseluruhan sekitar Rp109.100.000.
7. Dri Agung S. Sumadri dengan total keseluruher sekitar Rp102.600.000.
8. Andi Mardiansyah dengan total keseluruhan sekitar Rp101.600.000.
9. Eko Wisnu Oktario dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.
10. Farhan bin Zabidi dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.
11. Burhanudin dengan total keseluruhan sekitar Rp65.000.000.
12. Muhamad Rhamdan dengan total keseluruhan sekitar Rp95.600.000.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










