Tim Kuasa Hukum: Barang Bukti yang Disita Tak Berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana ke Aiman Witjaksono
Dwana Muhfaqdilla | 19 Februari 2024, 17:42 WIB

AKURAT.CO Persidangan praperadilan Jurnalis Aiman Witjaksono telah selesai dilaksanakan. Adapun sidang ini selesai digelar pada pukul 12.40 WIB.
Dalam kesempatannya, bagian dari Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdo, menekankan bahwa barang bukti yang disita Polda Metro Jaya (PMJ) tak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana ke Aiman.
“Barang bukti yang disita dari penyidik ini tidak ada sangkut pautnya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Mas Aiman,” kata Sangun kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Selain itu, pada surat penetapan penyitaan yang ditunjukkan kepada Tim Kuasa Hukum Aiman, hanya tertera satu barang bukti, yaitu sebuah Handphone (HP) Xiaomi yang telah disita oleh penyidik.
“Akan tetapi, pada kenyataannya yang dilakukan penyitaan itu adalah adanya empat barang bukti lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, selain HP Xiaomi, terdapat tiga hal lainnya yang disita penyidik PMJ yaitu Instagram Aiman yang telah diubah akunnya oleh direktorat siber, email atas nama Aiman dan SIM card.
“Yang dimana tiga barang bukti selain handphone itu tidak ada dalam penetapan penyitaan,” jelasnya.
Karena hal ini, Tim Kuasa Hukum Aiman, menganggap penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. “Oleh karena nya, kami melakukan permohonan praperadilan ini pada siang ini,” jelasnya.
Baca Juga: Heboh Kasus Dugaan Bullying di SMA Internasional Binus Serpong, Polisi Turun Tangan ke TKP
Kemudian, Kuasa Hukum Aiman lainnya, Finsensius Mendrofa mengungkapkan formalitas hukum pada dasar penyitaan tersebut seharusnya ditandatangani oleh ketua PN Jaksel sebagaimana ketentuan Undang-Undang.
“Sedangkan, dasar penetapan sita yang digunakan oleh penyidik, selain dari pada hanya memperbolehkan satu barang yang boleh disita, ditandatangani oleh wakil ketua PN Jaksel, bukan ketua. Jadi kita melihat ini cacat formnya,” tuturnya.
Diketahui, rentetan sidang ini akan dilanjutkan besok pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban dari Termohon atau Tim Hukum Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









