Tim Kuasa Hukum: Barang Bukti yang Disita Tak Berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana ke Aiman Witjaksono
Dwana Muhfaqdilla | 19 Februari 2024, 17:42 WIB

AKURAT.CO Persidangan praperadilan Jurnalis Aiman Witjaksono telah selesai dilaksanakan. Adapun sidang ini selesai digelar pada pukul 12.40 WIB.
Dalam kesempatannya, bagian dari Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdo, menekankan bahwa barang bukti yang disita Polda Metro Jaya (PMJ) tak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana ke Aiman.
“Barang bukti yang disita dari penyidik ini tidak ada sangkut pautnya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Mas Aiman,” kata Sangun kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Selain itu, pada surat penetapan penyitaan yang ditunjukkan kepada Tim Kuasa Hukum Aiman, hanya tertera satu barang bukti, yaitu sebuah Handphone (HP) Xiaomi yang telah disita oleh penyidik.
“Akan tetapi, pada kenyataannya yang dilakukan penyitaan itu adalah adanya empat barang bukti lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, selain HP Xiaomi, terdapat tiga hal lainnya yang disita penyidik PMJ yaitu Instagram Aiman yang telah diubah akunnya oleh direktorat siber, email atas nama Aiman dan SIM card.
“Yang dimana tiga barang bukti selain handphone itu tidak ada dalam penetapan penyitaan,” jelasnya.
Karena hal ini, Tim Kuasa Hukum Aiman, menganggap penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. “Oleh karena nya, kami melakukan permohonan praperadilan ini pada siang ini,” jelasnya.
Baca Juga: Heboh Kasus Dugaan Bullying di SMA Internasional Binus Serpong, Polisi Turun Tangan ke TKP
Kemudian, Kuasa Hukum Aiman lainnya, Finsensius Mendrofa mengungkapkan formalitas hukum pada dasar penyitaan tersebut seharusnya ditandatangani oleh ketua PN Jaksel sebagaimana ketentuan Undang-Undang.
“Sedangkan, dasar penetapan sita yang digunakan oleh penyidik, selain dari pada hanya memperbolehkan satu barang yang boleh disita, ditandatangani oleh wakil ketua PN Jaksel, bukan ketua. Jadi kita melihat ini cacat formnya,” tuturnya.
Diketahui, rentetan sidang ini akan dilanjutkan besok pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban dari Termohon atau Tim Hukum Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








