Tim Kuasa Hukum: Barang Bukti yang Disita Tak Berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana ke Aiman Witjaksono
Dwana Muhfaqdilla | 19 Februari 2024, 17:42 WIB

AKURAT.CO Persidangan praperadilan Jurnalis Aiman Witjaksono telah selesai dilaksanakan. Adapun sidang ini selesai digelar pada pukul 12.40 WIB.
Dalam kesempatannya, bagian dari Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdo, menekankan bahwa barang bukti yang disita Polda Metro Jaya (PMJ) tak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana ke Aiman.
“Barang bukti yang disita dari penyidik ini tidak ada sangkut pautnya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Mas Aiman,” kata Sangun kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Selain itu, pada surat penetapan penyitaan yang ditunjukkan kepada Tim Kuasa Hukum Aiman, hanya tertera satu barang bukti, yaitu sebuah Handphone (HP) Xiaomi yang telah disita oleh penyidik.
“Akan tetapi, pada kenyataannya yang dilakukan penyitaan itu adalah adanya empat barang bukti lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, selain HP Xiaomi, terdapat tiga hal lainnya yang disita penyidik PMJ yaitu Instagram Aiman yang telah diubah akunnya oleh direktorat siber, email atas nama Aiman dan SIM card.
“Yang dimana tiga barang bukti selain handphone itu tidak ada dalam penetapan penyitaan,” jelasnya.
Karena hal ini, Tim Kuasa Hukum Aiman, menganggap penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. “Oleh karena nya, kami melakukan permohonan praperadilan ini pada siang ini,” jelasnya.
Baca Juga: Heboh Kasus Dugaan Bullying di SMA Internasional Binus Serpong, Polisi Turun Tangan ke TKP
Kemudian, Kuasa Hukum Aiman lainnya, Finsensius Mendrofa mengungkapkan formalitas hukum pada dasar penyitaan tersebut seharusnya ditandatangani oleh ketua PN Jaksel sebagaimana ketentuan Undang-Undang.
“Sedangkan, dasar penetapan sita yang digunakan oleh penyidik, selain dari pada hanya memperbolehkan satu barang yang boleh disita, ditandatangani oleh wakil ketua PN Jaksel, bukan ketua. Jadi kita melihat ini cacat formnya,” tuturnya.
Diketahui, rentetan sidang ini akan dilanjutkan besok pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban dari Termohon atau Tim Hukum Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







