Akurat
Pemprov Sumsel

Tim Kuasa Hukum: Barang Bukti yang Disita Tak Berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana ke Aiman Witjaksono 

Dwana Muhfaqdilla | 19 Februari 2024, 17:42 WIB
Tim Kuasa Hukum: Barang Bukti yang Disita Tak Berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana ke Aiman Witjaksono 

AKURAT.CO Persidangan praperadilan Jurnalis Aiman Witjaksono telah selesai dilaksanakan. Adapun sidang ini selesai digelar pada pukul 12.40 WIB.

Dalam kesempatannya, bagian dari Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Sangun Ragahdo, menekankan bahwa barang bukti yang disita Polda Metro Jaya (PMJ) tak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana ke Aiman.
 
“Barang bukti yang disita dari penyidik ini tidak ada sangkut pautnya terhadap dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Mas Aiman,” kata Sangun kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/2/2024).
 
 
Selain itu, pada surat penetapan penyitaan yang ditunjukkan kepada Tim Kuasa Hukum Aiman, hanya tertera satu barang bukti, yaitu sebuah Handphone (HP) Xiaomi yang telah disita oleh penyidik.
 
“Akan tetapi, pada kenyataannya yang dilakukan penyitaan itu adalah adanya empat barang bukti lainnya,” tambahnya.
 
Lebih lanjut, selain HP Xiaomi, terdapat tiga hal lainnya yang disita penyidik PMJ yaitu Instagram Aiman yang telah diubah akunnya oleh direktorat siber, email atas nama Aiman dan SIM card.
 
“Yang dimana tiga barang bukti selain handphone itu tidak ada dalam penetapan penyitaan,” jelasnya.
 
Karena hal ini, Tim Kuasa Hukum Aiman, menganggap penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. “Oleh karena nya, kami melakukan permohonan praperadilan ini pada siang ini,” jelasnya.
 
 
Kemudian, Kuasa Hukum Aiman lainnya, Finsensius Mendrofa mengungkapkan formalitas hukum pada dasar penyitaan tersebut seharusnya ditandatangani oleh ketua PN Jaksel sebagaimana ketentuan Undang-Undang.
 
“Sedangkan, dasar penetapan sita yang digunakan oleh penyidik, selain dari pada hanya memperbolehkan satu barang yang boleh disita, ditandatangani oleh wakil ketua PN Jaksel, bukan ketua. Jadi kita melihat ini cacat formnya,” tuturnya.
 
Diketahui, rentetan sidang ini akan dilanjutkan besok pada Selasa, 20 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda Jawaban dari Termohon atau Tim Hukum Polda Metro Jaya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.