4 Polisi Kena Sanksi Patsus, Buntut Kaburnya Tahanan Polsek Tanah Abang

AKURAT.CO Polres Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada empat polisi yang lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan belasan tahanan Polsek Tanah Abang melarikan diri.
Sanksi diberikan setelah pemeriksaan secara intensif oleh Propam.
Kapolres Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali.
"Oleh karena itu, mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," jelasnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Polres Jakpus Amankan 8 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, 6 Orang Masih Buron
Menurut Susatyo, keempat petugas yang lalai itu ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) selama 14 hari untuk menjalani sidang disiplin.
"Istilahnya patsus, penempatan khusus," ujarnya.
"Terhadap keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," jelas Susatyo.
Berikut daftar petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi patsus, menyusul kaburnya 16 orang tahanan.
1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Baca Juga: Berlangsung Konfusif, 68 Tahanan Tuntas Gunakan Hak Pilihnya di TPS Rutan KPK
2. Brigadir MS, jabatan Anggota Jaga Tahanan. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, jabatan Anggota Jaga Tahanan. Perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk, sehingga alat gergaji berhasil diselundupkan ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang. Perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








