Kasus Dugaan Korupsi Meubelair Setjen DPR Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut Kasus dugaan korupsi kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Disinyalir kasus tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus ini. Namun, dia belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi itu. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Meubelair Setjen DPR Naik Penyidikan, Indra Iskandar Jadi Tersangka?
"Iya benar kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR. dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kerugian keuangan negara) Miliaran rupiah," ungkap dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, forum ekspose atau gelar perkara KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Indra Iskandar sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik saat masih bergulir ditahap penyelidikan, Rabu 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Taspen Naik ke Penyidikan, KPK Belum Kantongi Sprindik
Namum demikian, Ali masih belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
Saat ini dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka itu masih diproses lembaga antikorupsi. Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," ujar Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








