Kasus Dugaan Korupsi Meubelair Setjen DPR Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut Kasus dugaan korupsi kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Disinyalir kasus tersebut merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus ini. Namun, dia belum memerinci nominal keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi itu. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Meubelair Setjen DPR Naik Penyidikan, Indra Iskandar Jadi Tersangka?
"Iya benar kelengkapan sarana rumah jabatan anggota DPR. dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kerugian keuangan negara) Miliaran rupiah," ungkap dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, forum ekspose atau gelar perkara KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait pengadaan meubelair tahun 2020. Dikabarkan pengadaan itu terkait sarana rumah jabatan anggota DPR RI. Adapun pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu disebut-sebut adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Indra Iskandar sendiri pernah dimintai keterangan oleh penyidik saat masih bergulir ditahap penyelidikan, Rabu 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, Indra milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Taspen Naik ke Penyidikan, KPK Belum Kantongi Sprindik
Namum demikian, Ali masih belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu. Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
Saat ini dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka itu masih diproses lembaga antikorupsi. Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," ujar Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





