Akurat
Pemprov Sumsel

Kasus Penembakan di Jatinegara, Ghatan Saleh Tak Punya Izin Kepemilikan Senjata Api

Dwana Muhfaqdilla | 1 Maret 2024, 14:28 WIB
Kasus Penembakan di Jatinegara, Ghatan Saleh Tak Punya Izin Kepemilikan Senjata Api

AKURAT.CO Polres Jakarta Timur telah menetapkan artis Ghatan Saleh Hilabi (GSH) sebagai tersangka dalam kasus penembakan di ruko kawasan Jatinegara. Adapun polisi mengungkap pelaku memiliki senjata api (senpi) tanpa izin.

"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak memiliki surat izin," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Bukan Hanya Jadi Terduga Pelaku Penembakan, Ternyata Ini 3 Catatan Kasus yang Pernah Menjerat Ghatan Saleh

Dalam pemeriksaan, Ghatan mengaku telah membuang senjata api ke Kali Ciliwung. Karena hal itu, polisi belum sempat mengetahui jenis apa yang digunakannya.

"Untuk sementara nanti masih dalam proses penyelidikan lanjutan untuk jenis senpinya," sambungnya.

Diketahui, Polres Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara. Gelar perkara ini melibatkan Polres Metro Jakarta Timur serta pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wasidik Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya, dan pihak eksternal.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ghatan Saleh Ungkap Belum Ada Surat Panggilan dari Polisi

"Disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ungkap Nicolas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GSH akan diperiksa sebagai intensif dan ditahan oleh Polres Jaktim.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 338 junto Pasal 53 terkait Percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 UU darurat, terkait dengan membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.