Besok, Petinggi Harita Group Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Suap Proyek Malut

AKURAT.CO Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), yang merupakan anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (6/3/2024).
Pada sidang perdana nanti, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacaan surat dakwaan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Baca Juga: Tersangka Petinggi Harita Group Segera Diadili
Selain Stevi Thomas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, anak perusahaan Harita Group, terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang perdana.
Mereka adalah Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut. Stevi dan tiga nama lainnya itu merupakan tersangka atas dugaan pemberi suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Informasi dari Panmud Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3/2024)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip Akurat.co, Selasa (5/3/2024).
Atas pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan itu, penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: KPK Duga Anak Gubernur Malut dan Muhaimin Syarif Kecipratan Uang Suap
"Dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK diketahui juga menjerat Abdul Ghani Kasuba (AGK); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Abdul Ghani Dkk itu masih diusut dan bergulir dalam proses penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








