Kasus Pembunuhan Petugas Imigrasi, Polisi: Korban Bukan Tewas Karena Terjatuh, tapi Didorong Kim Dal Joong
Dwana Muhfaqdilla | 6 Maret 2024, 22:15 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkap petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus, bukan tewas karena terjatuh. Korban diduga dibunuh dengan cara didorong oleh tersangka warga negara (WN) Korea Selatan, Kim Dal Joong (KDJ).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rovan Richard Mahenu, mengatakan dugaan korban terjatuh akibat dorongan dari Kim berdasar hasil gelar rekonstruksi perkara.
“Berdasarkan rekaman handphone dari saksi lainnya, pada saat didobrak, Tersangka sempat menyatakan 'Fattah mati.' Kemudian hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik bahwa korban tidak jatuh sendiri. Artinya, korban jatuh akibat ada dorongan," kata Rovan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, dari hasil rekaman CCTV, Kim adalah orang yang terakhir bersama korban. Ditambah, polisi juga menemukan jejak DNA Kim pada beberapa titik di kamar apartemen tersebut.
"Kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, kamar dari unit 1919, dan ada DNA tersangka dan korban di satu titik, yaitu di sandal korban yang tertinggal di kamar tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan Kim Dal Joong. Kim diduga terlibat dalam tewasnya petugas Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus, yang terjatuh dari lantai 19 apartemen di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
"Terduga pelaku WN Korea Selatan. Kejadian sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban dari petugas Imigrasi," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Penangkapan Kim, didasari adanya temuan dugaan tindak pidana saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah olah TKP, memang ditemukan bercak-bercak darah, tanda-tanda yang lain yang mengarah terjadinya tindak pidana, tapi sampai sekarang masih kita dalami," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









