KPK Sita Uang Miliaran dan Catatan Proyek Kementan dari Penggeledahan Rumah Bos Rider

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekaligus mengamankan bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Bukti itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, pada Rabu (6/3/2024) malam.
Adapun, bukti yamg ditemukan dan diamankan yakni uang tunai senilai total belasan miliar rupiah, berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan hingga bukti elektronik.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penggeledahan rumah bos produsen merek pakaian dalam Rider itu berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, terkait pengusutan kasus dugaan TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
"Dalam kegiatan ini ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik. Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujar Ali, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
Berbagai barang bukti ini segera dianalisis tim penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan," kata Ali.
Penyidik KPK telah memeriksa Hanan Supangkat pada Jumat (1/3/2024). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan TPPU yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
KPK menduga terdapat komunikasi antara Syahrul Yasin Limpo dengan Hanan Supangkat untuk mendapatkan proyek di Kementan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ujar Ali pada Senin (4/3/2024).
TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara asalnya, Syahrul Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.
Dalam perkara itu, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi selama kurun waktu 2020-2023.
Total uang yang diterima bersama-sama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, mencapai Rp44,54 miliar.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan
Uang puluhan miliar itu di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul Yasin Limpo, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah dan kurban.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12 huruf (f) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Lalu Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









