Akurat
Pemprov Sumsel

Tersangka Utama Penusukan dan Pengeroyokan Pria di Cafe Makmur Bahagia Kemang Telah Diamankan

Dwana Muhfaqdilla | 7 Maret 2024, 21:16 WIB
Tersangka Utama Penusukan dan Pengeroyokan Pria di Cafe Makmur Bahagia Kemang Telah Diamankan

AKURAT.CO Polisi telah melakukan pengamanan kepada tersangka utama, SS, yang lakukan penusukan dan pengeroyokan terhadap pria berinisial AM (25) di Cafe Makmur Bahagia, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.

“Pelaku berinisial SS sudah menyerahkan diri,” kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero, kepada wartawan, pada Kamis (7/3/2024).
 
Adapun pelaku menyerahkan diri dengan ditemani oleh pihak keluarganya di Polsek Mampang Prapatan.
 
Dengan demikian, saat ini pihak kepolisian telah mengamankan tiga pelaku dalam kasus ini. Yakni SS pelaku utama yang lakukan penusukan sekaligus security, RH yang juga petugas security dan terlibat dalam pengeroyokan serta BPP sebagai MC dari cafe tersebut. 
 
“Sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah penyidik miliki,” ungkap David.
 
Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Sebelumnya, AM tewas ditusuk setelah diduga dikeroyok oleh 5 orang di Cafe Makmur Bahagia di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 2 diantaranya diduga petugas security dari cafe tersebut.
 
"Dari CCTV dan rekaman video yang didapatkan dari saksi, pelaku sekitar 5 orang yang diduga melibatkan security/keamanan dari pihak cafe,” kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero saat dihubungi wartawan.
 
 
Awal keributan diduga terjadi di dalam cafe, korban bersama teman-temannya mengkonsumsi minuman keras (miras) sampai mabuk. Lantas, pihak security mengamankan korban dan membawanya ke luar cafe. 
 
Kemudian korban diduga memecahkan botol dan terjadilah keributan di luar cafe antara korban dengan security.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.