Habis Pemilu Terbitlah Sengketa, Berikut Pendaftar Gugatan PHPU ke MK

AKURAT.CO Jadwal pendaftaran peserta pemilu mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi telah selesai.
Sesuai aturan, pengajuan PHPU berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Hingga batas waktu itu, terpantau ada dua gugatan mengenai sengketa hasil pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian sebanyak 206 perkara DPR/DPRD dan delapan perkara DPD.
Tim Hukum Timnas Amin (Anies-Muhaimin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Baca Juga: Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi
Kubu capres-cawapres nomor urut 1 itu mendatangi MK satu hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.
Timnas Amin mengajukan agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara, pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika.
"Itu sudah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK dan terakhir oleh DKPP," katanya.
Baca Juga: Ini Strategi KPU Hadapi Sidang Sengketa Pemilu di MK
Selain pasangan capres, gugatan PHPU juga berasal dari partai politik.
Sebut saja di antaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Hanura.
Tak tanggung-tanggung, PPP mengajukan gugatan PHPU untuk 18 provinsi.
Hal itu diketahui dari Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi, ketika mengajukan permohonan gugatan ke MK pada Sabtu.
"Berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara kami hilang dan hilang sebanyak tiga ribu-empat ribu suara. Terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebihi 200 ribu dan itulah yang terlacak," jelas pria yang akrab disapa Awiek tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






