Habis Pemilu Terbitlah Sengketa, Berikut Pendaftar Gugatan PHPU ke MK

AKURAT.CO Jadwal pendaftaran peserta pemilu mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi telah selesai.
Sesuai aturan, pengajuan PHPU berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Hingga batas waktu itu, terpantau ada dua gugatan mengenai sengketa hasil pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian sebanyak 206 perkara DPR/DPRD dan delapan perkara DPD.
Tim Hukum Timnas Amin (Anies-Muhaimin) menjadi yang pertama mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres.
Baca Juga: Tidak Semua Gugatan Sengketa Pemilu Bisa Diterima Mahkamah Konstitusi
Kubu capres-cawapres nomor urut 1 itu mendatangi MK satu hari setelah penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.
Timnas Amin mengajukan agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Sementara, pasangan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika.
"Itu sudah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK dan terakhir oleh DKPP," katanya.
Baca Juga: Ini Strategi KPU Hadapi Sidang Sengketa Pemilu di MK
Selain pasangan capres, gugatan PHPU juga berasal dari partai politik.
Sebut saja di antaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Hanura.
Tak tanggung-tanggung, PPP mengajukan gugatan PHPU untuk 18 provinsi.
Hal itu diketahui dari Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi, ketika mengajukan permohonan gugatan ke MK pada Sabtu.
"Berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara kami hilang dan hilang sebanyak tiga ribu-empat ribu suara. Terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebihi 200 ribu dan itulah yang terlacak," jelas pria yang akrab disapa Awiek tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




