MK Bagi Dua Sesi Sidang Sengketa Pilpres 2024, Anies-Muhaimin Pagi dan Ganjar-Mahfud Siang
Citra Puspitaningrum | 26 Maret 2024, 21:24 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 alias Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024).
Berdasarkan peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal PHPU 2024 sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, MK sudah menyiapkan jadwal untuk masing-masing pemohon yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mendapat giliran pertama sesuai dengan pendaftaran gugatan. Gugatan Anies-Muhaimin dijadwalkan mengikuti persidangan pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Sementara, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dijadwalkan mengikuti sidang pada siang hari mulai pukul 13.00 WIB.
"Kita sudah siapkan rencana persidangan besok ada dua perkara ya. Pagi dulu jam 08.00 WIB, perkara 01 kemudian jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara 02," jelas Fajar kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Diberitakan sebelumnya, pascapenetapan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU pada 20 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih mendapat penolakan dari pasangan nomor urut 1 dan 3.
Sehari berselang, Tim Hukum Timnas Amin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta agar pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa menyertakan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi biang masalah calon wakil presiden (Gibran) jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi," kata Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Yusuf Amir.
Sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: Perang Urat Syaraf Jelang Gugatan Hasil Pilpres di MK, Psywar Hotman Paris Dibalas Kubu Timnas AMIN
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 telah melanggar norma hukum dan etika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







