Akurat
Pemprov Sumsel

Ini Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang, Berawal dari Salah Paham

Dwana Muhfaqdilla | 3 April 2024, 17:51 WIB
Ini Kronologi Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang, Berawal dari Salah Paham

AKURAT.CO Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan anggota TNI, Praka S di Bantargebang, Kota Bekasi, Aria Wira Raja (AWR) sebagai tersangka. Korban merupakan seorang anggota TNI aktif dari kesatuan Denpom Siliwangi atau Pomdam Siliwangi.

"Kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (3/4/2024).

Wira menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (28/3/2024) pukul 21.00 WIB, korban mendapat informasi dari temannya dengan inisial W alias S, yang diajak berhubungan intim di apartemen oleh tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bantargebang

"Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban," jelasnya.

Kemudian, korban bersama temannya mendatangi tersangka dengan maksud menyelesaikan permasalahan antara S dengan tersangka. Mereka pun mendatangi rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian, pada tengah perjalanan menuju ke rumah Aria, tersangka malah membelokkan arah ke rumah teman Aria, bernama Alvian. Pada saat di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata kata ‘begal begal begal’, sehingga mengundang perhatian warga.

"Selanjutnya saudara tersangka mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," jelasnya.

Pada saat di depan TKP yakni SMA 15 Kota Bekasi, tersangka melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang sebanyak empat kali, pembacokan ini mengenai bagian kepala dan lengan korban. Setelah dibacok, korban masih sempat menendang motor Alvian, yang mengakibatkan keduanya terjatuh, baik tersangka maupun saksi Alvian.

Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Gudang Munisi Ciangsana Tak Akan Direlokasi

"Selanjutnya, korban ditemukan oleh masyarakat yang selanjutnya melaporkan kepada Jajaran Polres Bekasi Kota. Kemudian dilakukan pertolongan membawa korban ke RS. Setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Dari kejadian ini, tim penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota bersinergi dengan POM maupun jajaran Kodam Jaya, dengan melakukan olah TKP yang dilanjutkan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun observasi.

"Dengan maksud untuk menggali keterangan dan kita coba himpun, merangkum menjadi suatu langkah. Kemudian dari hasil analisis, kita dapat menyimpulkan ciri-ciri dari pelaku," tuturnya.

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, pihaknya kemudian berupaya melakukan penyelidikan lebih mendalam sekaligus melakukan pengejaran.

"Karena informasi kita dapatkan bahwa pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumsel," jelasnya.

Selanjutnya, tim gabungan tersebut mencoba melakukan pengejaran bus yang ditumpangi tersangka. Akhirnya, tersangka bisa diamankan di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon.

Saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.