Akurat
Pemprov Sumsel

Tim Jaksa Gabungan Lakukan Sita Eksekusi Apartemen di Kalibata Milik Terpidana Iwan Ratman

Oktaviani | 15 April 2024, 20:27 WIB
Tim Jaksa Gabungan Lakukan Sita Eksekusi Apartemen di Kalibata Milik Terpidana Iwan Ratman

AKURAT.CO Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap satu unit Apartemen, di Kalibata City, Jakarta Selatan.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, satu unit Apartemen di Kalibata City itu berada di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF, milik Terpidana Iwan Ratman.
 
"Penyitaan juga dilakukan terhadap seluruh isinya," kata Ketut dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2024).
 
 
Adapun kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
 
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696.
 
Iwan Ratman merupakan mantan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Dia dihukum 14 tahun penjara karena membangun kilang fiktif senilai Rp50 miliar.
 
 
Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.