Mantan Ketua KONI Sumsel Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pencairan Deposito dan Dana Hibah

AKURAT.CO Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainudin (HZ) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Provinsi Sumsel, tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penahanan terhadap Tersangka HZ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024," kata Vanny dalam keterangan resmi, Selasa (17/4/2024).
Baca Juga: Selain A, Diduga Ada Artis Inisial C dan S dalam Pusaran Korupsi Timah Harvey Moeis, Siapa Mereka?
Adapun modus operandinya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.
Atas perbuatannya, Hendri Zainudin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, opsi ke-Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









