Akurat
Pemprov Sumsel

Apa yang Dimaksud Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Soekarnoputri dalam Sengketa Pilpres di MK? Ini Penjelasannya

Rahmat Ghafur | 16 April 2024, 20:14 WIB
Apa yang Dimaksud Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Soekarnoputri dalam Sengketa Pilpres di MK? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan ini terungkap setelah Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP memberikan kabar tersebut pada Selasa (16/4/2024).

Melalui Hasto, Megawati Soekarnoputri menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK dalam sengketa Pilpres 2024.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Baca Juga: Tim Hukum Prabowo-Gibran Kritisi Amicus Curiae Megawati: Tidak Tepat

Surat amicus curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri dibuat secara langsung olehnya dengan tulisan tangannya dan juga ditandatangani.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut," kata Hasto.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," lanjutnya.

Sebenarnya, apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri dalam sengketa Pilpres 2024?

Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Amicus Curiae

Mengutip dari laman LBH Masyarakat, amicus curiae secara bahasa latin berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Istilah hukum ini bermula dari tradisi bangsa Romawi yang kemudian dikembangkan oleh sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat.

Amicus curiae adalah istilah hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam suatu kasus, untuk memberikan pandangan hukumnya kepada pengadilan.

Amicus curiae biasanya diajukan dalam kasus yang sedang masuk proses banding ataupun isu yang bersangkutan untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, seseorang yang merasa memiliki kepetingan terhadap suatu perkara dapat memberikan pendapatnya kepada pengadilan yang sedang berlangsung.

Pada dasarnya, posisi hukum amicus curiae dalam proses peradilan di Indonesia tidak diatur oleh undang-undang khusus. Namun, konsep amicus curiae dapat diterima sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Prinsip ini berlaku bagi semua hakim di berbagai wilayah peradilan dan tingkat pengadilan di Indonesia.

Penerapan amicus curiae  di Indonesia juga sudah dilakukan di banyak kasus.

Peluang untuk menerapkan amicus curiae dalam sistem peradilan pidana di Indonesia juga dapat ditemukan dalam Pasal 180 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan."

Baca Juga: PDIP Serahkan Amicus Curiae Megawati ke Mahkamah Konstitusi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D