Akurat
Pemprov Sumsel

Rampung, Perkara Penerima Suap Petinggi Harita Group Siap Diuji di Pengadilan

Oktaviani | 17 April 2024, 16:13 WIB
Rampung, Perkara Penerima Suap Petinggi Harita Group Siap Diuji di Pengadilan

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, ada tiga tersangka yakni Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK, dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan, Selasa (16/4/2024).
 
 
"Kemarin telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka AGK dkk pada Tim Jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan," kata Ali dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
 
Dengan rampungnya proses penyidikan itu, tim jaksa KPK selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan.
 
Akan tetapi, belum diketahui pengadilan mana yang akan menyidangkan mereka. Yang jelas, penahanan tiga tersangka tersebut saat ini menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. 
 
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
 
 
Abdul Ghani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebelumnya dijerat oleh lembaga antikorupsi lantaran diduga menerima suap dari Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST); Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut. 
 
Dalam perkaranya, Abdul Ghani diduga ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
 
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
 
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
 
 
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
 
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian. 
 
Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
 
Selain itu juga, Abdul Ghani diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.
 
 
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar. Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
 
Perkara yang menjerat Stevi Thomas dkk telah lebih dahulu bergulir di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
 
Stevi Thomas Congcresco didakwa menyuap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60.000.
 
Menurut jaksa, Stevi Thomas sejak April 2019 menjabat sebagai Head of Eksternal Relationship atau Direktur Eksternal Harita Group untuk wilayah Maluku Utara dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group adalah PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Gane Tambang Sentosa, PT Budhi Jaya Mineral, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, dan PT Harita Jaya Feronickel.
 
 
"Ruang lingkup tugas Terdakwa juga mencakup perusahaan lain yang berada di bawah Harita Group, yaitu berhubungan dengan pihak luar terkait dengan operasional perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group agar tidak ada halangan atau kendala dari pemerintah setempat, masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata jaksa.
 
PT Trimegah Bangun Persada maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group bergerak dibidang pertambangan dan pengolahan atau pemurnian bijih nikel dan mineral yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara yang khususnya berada di Pulau Obi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.247 hektar untuk Harita Group mulai dari 8 Februari 2010 hingga 8 Februari 2030.
 
Tidak hanya itu, Stevi Thomas juga mengurus permohonan pertimbangan teknis untuk perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group. Antara lain, pengajuan permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Nikel dan sarana penunjangnya pada sebagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) atas nama PT Gane Tambang Sentosa tanggal 24 Maret 2023.
 
 
Stevi Thomas selain itu juga mengajukan permohonan pertimbangan teknis persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi komoditas Nikel dan sarana penunjangnya pada sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) atas nama PT Obi Anugerah Mineral.
 
Jaksa mendakwa Stevi Thomas dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.