KPK Eksekusi Hukuman Etik Mantan Kepala Rutan Penerima Pungli

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas atas nama Achmad Fauzi selaku mantan kepala rutan, terkait pelanggaran internal.
Eksekusi hukuman dipimpin Sekjen KPK, Cahya H Harefa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan pimpinan dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
Baca Juga: Tindak Lanjut Pelanggaran di Rutan, KPK Kembali Eksekusi Putusan Etik Dewas
"Karenanya pada seluruh insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," jelasnya.
Achmad Fauzi merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM di KPK.
Achmad Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK sehingga diberi sanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 Ayat 2 huruf (b) perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh insan KPK.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku," katanya saat membacakan permintaan maaf.
Baca Juga: Hengki, ASN Pemprov DKI Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK
Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal.
Sedangkan hukuman disiplin terhadap Achmad Fauzi selaku ASN menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, Achmad Fauzi juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk Achmad Fauzi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








