KPK Eksekusi Hukuman Etik Mantan Kepala Rutan Penerima Pungli

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi putusan hukuman etik Dewan Pengawas atas nama Achmad Fauzi selaku mantan kepala rutan, terkait pelanggaran internal.
Eksekusi hukuman dipimpin Sekjen KPK, Cahya H Harefa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan pimpinan dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK.
Baca Juga: Tindak Lanjut Pelanggaran di Rutan, KPK Kembali Eksekusi Putusan Etik Dewas
"Karenanya pada seluruh insan KPK, hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," jelasnya.
Achmad Fauzi merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM di KPK.
Achmad Fauzi terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK sehingga diberi sanksi hukuman berat sesuai Pasal 4 Ayat 2 huruf (b) perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh insan KPK.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku," katanya saat membacakan permintaan maaf.
Baca Juga: Hengki, ASN Pemprov DKI Sudah Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK
Penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi di lingkup internal.
Sedangkan hukuman disiplin terhadap Achmad Fauzi selaku ASN menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Selain itu, atas pelanggaran dimaksud, Achmad Fauzi juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka, termasuk Achmad Fauzi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








