Bukti Kurang Kuat, Hakim MK: Tudingan Jokowi Cawe-cawe Tidak Beralasan

AKURAT.CO Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakin bahwa dalil pemohon satu yang menyebut Presiden Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan.
Menurut Daniel, penjelasan dan bukti yang disajikan oleh pemohon satu selama persidangan masih belum kuat.
Pemohon satu juga dinilai tidak mampu menguraikan apa yang jadi dampak dari dugaan cawe-cawe Jokowi tersebut.
Hal itu disampaikan Daniel dalam membacakan pertimbangan putusan Hakim MK dalam menanggapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari pemohon satu yakni pasangan capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Soal Pilpres, Bisa Ajukan Hak Interpelasi atau Hak Angket
"Demikian pula dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," jelasnya di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Daniel mengakui, dari berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, baik berupa artikel maupun rekaman video dari media massa, ada kegiatan dan pernyataan presiden yang mengarah untuk cawe-cawe di Pemilu 2024.
Namun itu saja masih belum cukup. Perlu ada bukti-bukti tambahan yang harus dihadirkan dalam persidangan.
"Namun pernyataan demikian menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan menggunakan cara-cara diluar hukum dan diluar konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Pendukung Amin Mulai Padati Area Patung Kuda, Ada yang Jauh-jauh dari Malang
Daniel menjelaskan, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan atas pernyataan Jokowi tersebut, khususnya dari peserta Pilpres 2024.
Di sisi lain, tudingan cawe-cawe ini juga dinilai tidak bisa dibuktikan ada kaitannya dengan tingginya perolehan suara dari paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas Daniel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







