Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik dan Badan Pemulihan Aset Lakukan Penyitaan PT RBT Beserta Sejumlah Asetnya
Oktaviani | 22 April 2024, 16:57 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT), di Kabupaten Bangka, beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.
"Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, penyidik Kejaksaan Agung baru menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT RBT.
Dalam perkara ini pula, penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap banyak pihak, termasuk dari PT Refined Bangka Tin (RBT), seperti Komisaris PT RBT, Anggraeini (AGR), Rabu (3/4/2024).
Pemeriksaan itu merupakan kali kedua bagi Anggraeini, yang mana dia juga diperiksa pada, medio Maret 2024. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi diperiksa untuk Tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN) dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
Tamron alias Aon (TN alias AN) adalah pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Pemeriksaan terhadap Anggraeini (AGR) selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi Timah;
1.Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.
2.Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018.
3.Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
4.Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
5.MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
6.Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
7.Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
8.Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS.
9.Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
10.Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP.
11.Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
12.Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
13.Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
14. Swasta Toni Tamsil.
15. Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
16. Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










