AKURAT.CO Sebanyak 66 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat, lantaran terbukti terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, puluhan orang tersebut terbukti melakukan pungli sebagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim.
Puluhan pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf (i), Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (k) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Pada Selasa (23/4/2024) KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024," jelas Ali dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: KPK Eksekusi Hukuman Etik Mantan Kepala Rutan Penerima Pungli
"Selanjutnya, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 huruf (c) PP Nomor 94 Tahun 2021," tambahnya.
Lebih lanjut, pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai itu.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Terkait pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Di mana, Dewas KPK menyatakan ada 93 pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Para Tersangka Kasus Pungli Rumah Tahanan
Akhirnya 66 orang pegawai diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Atas keputusan pemberhentian ini KPK juga mengoordinasikannya kepada BKN untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Ali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









