AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero) terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu pun menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan kasus tersebut.
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Sayangnya, Ali masih belum mau mengungkap identitas tersangka baru dan konstruksi perkaranya.
"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," kata Ali Fikri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka baru itu adalah, Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero).
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus ini. Keduanya bahkan saat ini sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman.
Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Catur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp30,1 miliar.
Sementara Trisna Sutisna dipidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan dikurangi masa penahanan dan denda Rp1 miliar. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,3 miliar.
Dalam perkaranya, Catur Prabowo dan Trisna mensubkobtrakan sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya. Di antaranya, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ); pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad); dan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Perbuatan sejumlah pihak termasuk Catur dan Trisna merugikan keuangan negara mencapai Rp46 miliar.