Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

AKURAT.CO Kapolres Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan Rini Mariany yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Tersangka utama, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (AARN) sempat membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekik korban hingga tewas di kamar Hotel Zodiak, Bandung, setelah sebelumnya sempat terjadi percekcokan.
"Di Hotel Zodiak tersangka AARN dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Setelahnya, terjadilah percakapan yang tadi disampaikan Pak Dirreskrimum (percekcokan)," kata Kombes Twedi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang
Kombes Twedi menambahkan, korban sempat meminta pertanggungjawaban dari tersangka untuk dinikahi. Hanya saja tersangka menolak untuk bertanggung jawab, sehingga korban mengeluarkan kata-kata yang menyakiti hati tersangka.
"(Lantas) tersangka membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah. Kemudian pada saat korban tidak berdaya, tersangka membekap mulut, hidung, sekaligus mencekik leher korban selama 10 menit sampai memastikan korban tidak bergerak dan tidak bernapas lagi," ungkapnya.
Setelah memastikan korban tidak bernapas lagi, tersangka keluar dari hotel untuk membeli koper berwarna coklat untuk menaruh korban. Hanya saja tidak cukup muat, sehingga dirinya memutuskan untuk membeli koper yang lebih besar.
"Kemudian tersangka keluar lagi membeli koper yang ada di depan sebagai barang bukti. Kemudian memasukkan korban ke dalam koper tersebut," jelasnya.
Setelah meletakkan korban di dalam koper, tersangka kemudian keluar hotel lagi untuk menitipkan motor korban di penitipan motor. setelah itu, tersangka kembali ke hotel untuk memesan Grab Car.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Kesal Korban Minta Dinikahi
"Memesan kendaraan untuk membawa tersangka dan korban, serta ada uang yang di dalam tas korban tadi ke arah Bitung, Tangerang, untuk menemui tersangka kedua, yaitu Aditya Tofik (AT), di mana tersangka kedua ini merupakan adik dari tersangka pertama," jelasnya.
Kemudian, setelah sampai di Bitung, Tangerang, kedua tersangka berpindah menggunakan mobil rental yang sudah dihubungi sebelumnya untuk membawa koper yang berisi korban tadi. Selanjutnya, kedua tersangka menuju ke Bandung melalui Kalimalang.
"Di lokasi tersebut di Kalimalang, kedua tersangka membuang koper yang berisi jasad korban. Setelah dari Kalimalang, kedua tersangka kembali ke Bandung melalui Karawang Timur, kemudian menuju hotel Parahyangan, jadi tidak kembali ke hotel Zodiak," jelasnya.
Setelah dari Hotel Parahyangan, kemudian kedua tersangka check out kembali ke Bitung, Tangerang untuk mengantar Aditya. Selepas dari Tangerang, tersangka Ahmad Arif menuju ke Palembang, Sumatera Selatan untuk menemui istrinya.
"Kemudian pada tanggal 26 (April) itu, (Ahmad Arif) kembali ke Palembang dan tanggal 30 April tersangka menghubungi ibu untuk meminta kembali uang yang sudah ditransfer sebelumnya kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Setelah itu, pada 30 April 2024, tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi, dan Polres Sumsel mengamankan pelaku di Palembang, Sumsel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








