Setelah Curi Uang Kantor Korban, Pembunuh Wanita dalam Koper Sempat Kirim Rp7 Juta ke Ibunya

AKURAT.CO Tersangka pembunuh wanita dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (28), ternyata sempat mengirimkan sejumlah uang perusahaan yang dicuri dari korban, RM (50), kepada ibunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, uang yang dikirimkan tersangka kepada ibunya senilai Rp7 juta dari total Rp43 Juta yang telah dicurinya.
"Terkait uang yang ditransfer ke ibunya memang benar bahwa tersangka ada mentransfer uang kepada ibunya yaitu berjumlah awalnya Rp7 juta," kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang
Meskipun begitu, Kombes Wira mengatakan bahwa Arif justru meminta kembali sejumlah uang yang sebelumnya telah dikirimkan kepada ibunya itu.
"Kemudian uang tersebut oleh tersangka meminta kembali untuk ditransfer kepada tersangka sebesar Rp2 juta, artinya di situ masih ada uang Rp5 juta pada ibunya," ungkapnya.
Adapun uang senilai Rp5 Juta itu masih tersimpan dalam rekening ibu tersangka. Pihak kepolisian pun sudah melakukan penyitaan terhadap rekening tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Tersangka Baru Kasus Mayat dalam Koper di Cikarang
Diketahui, dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya visum yang dikeluarkan RS Kramat Jati, bukti digital rekaman CCTV dari Hotel Zodiak Bandung, serta rekaman CCTV dari PT Kobe yang merupakan tempat korban bekerja.
"Serta rekaman CCTV dari rumah warga seputaran Cicendo Bandung, CCTV jasa Marga Tol Pasteur, satu buah koper hitam merk presiden, satu stel pakaian korban, satu unit mobil avanza putih, uang tunai Rp36 Juta, satu buah buku rekening ATM, satu unit sepeda motor Scoopy, satu kartu akses masuk hotel zodiak di kamar 121, satu pakaian tersangka," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 339 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









