Investasi Fiktif, Penyidik Cecar Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Soal Rekomendasi Penempatan Dana Rp1 Triliun
Oktaviani | 8 Mei 2024, 17:00 WIB

AKURAT.CO Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S Kosasih diduga turut merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun, yang diduga berujung menyebabkan negara mengalami kerugian.
Ihwal penempatan dana itu mengemuka usai tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Antonius N.S Kosasih sebagai saksi, Selasa (7/5/2024). Rekomendasi penempatan dana itu salah satu yang didalami penyidik saat memeriksa Kosasih.
"Dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/5/2024).
Sayangnya Ali saat ini belum merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Mengingat dugaan terjadinya rasuah saat ini masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kosasih sendiri sebelumnya milih bungkam soal kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. Kosasih juga menutup mulut rapat-rapat soal status tersangka yang diberikan KPK kepada dirinya terkait kasus tersebut. Dia memilih bergegas meninggalkan markas lembaga antirasuah.
"Terima kasih. Tanya ke dalam saja," ujar Kosasih.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak menampik jika Kosasih telah berstatus tersangka. Asep mengungkapkan hal itu setelah disinggung soal pemeriksaan Kosasih.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya (Kosasih), seperti itu. Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja. Saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Asep.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK mendugaa investasi fiktif itu mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut hingga saat ini masih terus didalami tim penyidik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Selain itu, dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledhan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah yang menjerat dua tersangka itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










