Mangkir dari Pemeriksaan, Azis Syamsuddin Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Sebab, sampai dengan Rabu sore, Azis Syamsuddin tanpa keterangan tidak hadir ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar di Rutan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, atas ketidakhadirannya, KPK pun bakal kembali melayangkan surat panggilan kepada eks Ketua Banggar DPR RI.
Baca Juga: KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli di Rutan
"Kami ingatkan kepada yang bersangkutan untuk hadir pada panggilan betikutnya, yang segera kami kirimkan," kata Ali Fikri seperti dikutip Akurat.co, Kamis (9/5/2024).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, kehadiran Azis untuk memberikan keterangan menjadi sangat penting agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di rutan KPK menjadi utuh dan jelas.
Sebab, KPK sangat ingin dan memiliki konitmen bahwa bersih-bersih di internal, khususnya di Rutan cabang KPK benar-benar dilakukan, sehingga nanti menemukan titik lemah sistemnya, dan segera melakukan perbaikan pengelolaan di Rutan cabang KPK.
Baca Juga: KPK Duga Azis Syamsuddin Terlibat Suap Rita Widyasari ke Robin Pattuju
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka, mereka adalah; Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.
Selanjutnya Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





