AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus mendalami kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, melakukan pemblokiran 66 rekening dan menyita banyak aset dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Namun, tidak berhenti sampai di situ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim penyidik hari ini (Jumat, 17/5/2024) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
Keempat orang yang diperiksa yakni dari ESDM, mereka adalah Yapiter (Y) selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan; Robbi (R), Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Heri K (HK), Inspektur Tambang Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung; dan Suryono (S), Inspektur Tambang Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Tamron alias Aon dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Diketahui, Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun telah menetapkan 21 tersangka.
Salah satunya terkait kasus merintangi atau menghalangi penyidikan.
Adapun, puluhan tersangkanya yakni HL selaku beneficiary owner; FL, marketing PT TIM; SW, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019.
Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Babel.
Lalu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Dirut PT Timah Tbk. 2016-2021; Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah Tbk. 2018; Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional PT Timah Tbk.
Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa; Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP); Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
Robert Indarto (RI) sebagai Dirut PT SBS; Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP; Achmad Albani (AA), Manager Operational CV VIP; Suparta (SP), Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT; Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN); Toni Tamsil, pihak swasta; Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE); dan Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, yang juga suami dari artis Sandra Dewi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







